-
SEKOLAH
Sekolah merupakan lembaga pendidikanyang berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) pendidikan formal secara garis besar memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Melaksanakan pendidikan formal selama jangka waktu sesuai dengan jenis, jenjang dan sifat sekolah tersebut
- Melaksanakan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku
- Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan bagi siswa di sekolah
- Membina Organisasi Intra Sekolah (OSIS)
- Melaksanakan urusan Tata Usaha dari Urusan Rumah Tangga Sekolah
- Membina kerja sama dengan orang tua masyarakat dan dunia usaha
- Bertanggung jawab kepada Bupati melalui Dinas Pendidikan Kabupaten
KEPALA SEKOLAH
- Mengembangkan dan mengelola hubungan sekolah dengan pihak lain di luar sekolah dalam rangka mendapatkan dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah.
- Bertindak sesuai dengan visi dan misi sekolah.
- Mengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan sekolah.
- Menyusun rencana pengembangan sekolah jangka panjang, menengah, dan pendek dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sekolah.
- Melaksanakan pengembangan sekolah sesuai dengan rencana jangka panjang, menengah, dan jangka pendek sekolah menuju tercapainya visi, misi, dan tujuan sekolah.
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah dengan prosedur yang tepat.
- Mengelola dan mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan secara optimal.
- Mengelola dan mendayagunakan sarana dan prasarana sekolah secara optimal untuk kepentingan pembelajaran.
- Mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
- Mengelola lingkungan sekolah yang menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan.
- Mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah.
- Melakukan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
- Mengkoordinir semua pihak pendukung sekolah dalam pelaksanan pendidikan karakter
KOMITE SEKOLAH
- Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
- Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam menyelenggarakan pendidikan di satuan pendidikan.
- Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaran dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
- Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
- Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai kebijakan dan program pendidikan, rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS/RKAS), kriteria kinerja satuan pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
- Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
- Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
WAKASEK KURIKULUM
- Menyusun program pengajaran (Program Tahunan dan Semester).
- Menyusun Kalender Pendidikan.
- Menyusun SK pembagian tugas mengajar guru dan tugas tambahan lainnya.
- Menyusun jadwal pelajaran.
- Menyusun Program dan jadwal Pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah/ Nasional.
- Menyusun kriteria dan persyaratan siswa untuk naik kelas/tidak Serta lulus/tidak siswa yang mengikuti ujian.
- Menyusun jadwal penerimaan buku laporan pendidikan (Raport) dan penerimaan STTB/Ijasah dan STK.
- Menyediakan silabus seluruh mata pelajaran dan contoh format RPP.
- Menyediakan agenda kelas, agenda piket, surat izin masuk/keluar, agenda guru (yang berisi: jadwal pelajaran, kontrak belajar dengan siswa, absensi siswa, catatan pertemuan dan materi guru, daftar nilai, dan sebagainya.
- Penyusunan program KBM dan analisis mata pelajaran.
- Menyediakan dan memeriksa daftar hadir guru.
- Memeriksa program satuan pembelajaran guru.
- Mengatasi hambatan terhadap KBM.
- Mengatur penyediaan kelengkapan sarana guru dalam KBM (kapur tulis, spidol dan isi tintanya, penghapus papan tulis, daftar absensi siswa, daftar nilai siswa, dan sebagainya).
- Mengkoordinasikan pelaksanaan KBM dan laporan pelaksanaan
- Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan satuan pelajaran.
- Menyusun laporan pelaksanaan pelajaran secara berkala.
WAKASEK KESISWAAN
- Menyusun program pembinaan kesiswaan/OSIS.
- Menegakkan Tata Tertib Sekolah.
- Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah.
- Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, Kerindangan, keindahan, dan kekeluargaan (6K).
- Memberi pengarahan dan penilaian dalam pemilihan pengurus OSIS.
- Melakukan pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi.
- Bekerjasama dengan para pembina kegiatan kesiswaan didalam menyusun program dan jadwal pembinaan siswa
- Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerimaan siswa baru.
- Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan
- Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua murid.
- Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan siswa penerima beasiswa.
WAKASEK SARANA PRASARANA
- Melaksanakan penerimaan dan penyimpanan serta menginventarisasikan barang/barang-barang milik sekolah.
- Menyiapkan dan mengerjakan buku induk inventaris maupun non inventaris lengkap dengan nomor dan kode masing-masing barang.
- Menjaga dan memelihara alat-alat dan barang-barang inventaris sekolah.
- Mengajukan kebutuhan keutuhan aset inventaris umum.
- Mengerjakan/membuat laporan mengenai aset inventaris.
- Mengurus peralatan rumah tangga dan alat-alat gudang.
- Menerima dan menyimpan barang belanja kantor ke gudang.
- Membuat laporan barang habis pakai berkala.
- Koordinator bagian kebersihan.
- Membantu dan melaksanakan tugas lain yang relevan yang diberikan atasan langsung.
WAKASEK HUMAS
- Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua/ wali siswa
- Membina pengembangan hubungan antar sekolah dengan Komite Sekolah
- Membina pengembangan hubungan antara sekolah dengan Lembaga Pemerintah, Dunia Usaha dan Lembaga Sosial lainnya
- Memberikan/ berkonsultasi dengan dunia usaha
- Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala
SUB BAGIAN TATA USAHA
- Menyusun Program kerja Tata Usaha sekolah
- Mengurus kebutuhan fasilitas Tata Usaha Sekolah
- Mengkoordinir pengelolaan keuangan sekolah
- Mengatur pengurusan kepegawaian
- Membina dan mengembangkan karir tenaga Tata Usaha Sekolah
- Menyiapkan dan menyajikan data statistik sekolah
- Mengatur pelaksanaankesekretariatan dan kerumahtanggaan
- Mengatur pelaksanaan administrasi hasil proses KBM
- Membantu kepsek pelaksanan untuk mengembangkan sytem informasi sekolah
- Mengatur administrasi inventaris sekolah (alat, perabot dan alat tulis kantor)
- Mengatur administrasi kesiswaan dan bea siswa
- Membantu pelaksanaan program 6-K
- Membantu kepsek dalam penyusunan RAPBS
- Membuat laporan
DEWAN GURU
- Membantu program pembelajaran dan silabus ( rencana kegiatan belajar mengajar semester/ tahunan )
- Membuat Rencana Program Pengajaran ( RPP )
- Melaksanakan kegiatan Belajar Mengajar
- Melaksanakan kegiatan penilaian belajar ( harian/ semester/ tahunan )
- Mengadakan pengembangan setiap bidang pengajaran yang menjadi tanggung jawab
- Meneliti daftar Hadir Siswa sebelum memulai pelajaran
- Membuat dan Menyusun Lembaran Kerja Siswa ( job Sheet ) untuk materi yang memerlukan Lembaran Kerja Siswa
- Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar dan masalah yang dihadapi masing-masing siswa
- Mengatur kebersihan ruang belajar, tempat praktek/ bengkel, pengembalian alat pinjaman, pemeliharaan dan keamanan sarana praktek
- Memeriksa apakah siswa sudah faham benar akan cara penggunaan masing-masing dan peralatannya untuk menghindari terjadinya kerusakan dan kecelakaan
- Mengadakan pemeriksaan, pemeliharaan dan pengawasan kebersihan masing-masing dan alat-alat prakter lainnya setiap akhir pelajaran.
