Tugas Pokok dan Fungsi

Ini adalah keterangan gambar
  1. SEKOLAH

    Sekolah merupakan lembaga pendidikanyang berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) pendidikan formal secara garis besar memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

    1. Melaksanakan pendidikan formal selama jangka waktu sesuai dengan jenis, jenjang dan sifat sekolah tersebut
    2. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku
    3. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan bagi siswa di sekolah
    4. Membina Organisasi Intra Sekolah (OSIS)
    5. Melaksanakan urusan Tata Usaha dari Urusan Rumah Tangga Sekolah
    6. Membina kerja sama dengan orang tua masyarakat dan dunia usaha
    7. Bertanggung jawab kepada Bupati melalui Dinas Pendidikan Kabupaten


    KEPALA SEKOLAH

    1. Mengembangkan dan mengelola hubungan sekolah dengan pihak lain di luar sekolah dalam rangka mendapatkan dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah.
    2. Bertindak sesuai dengan visi dan misi sekolah.
    3. Mengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan sekolah.
    4. Menyusun rencana pengembangan sekolah jangka panjang, menengah, dan pendek dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sekolah.
    5. Melaksanakan pengembangan sekolah sesuai dengan rencana jangka panjang, menengah, dan jangka pendek sekolah menuju tercapainya visi, misi, dan tujuan sekolah.
    6. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah dengan prosedur yang tepat.
    7. Mengelola dan mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan secara optimal.
    8. Mengelola dan mendayagunakan sarana dan prasarana sekolah secara optimal untuk kepentingan pembelajaran.
    9. Mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
    10. Mengelola lingkungan sekolah yang menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan.
    11. Mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah.
    12. Melakukan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
    13. Mengkoordinir semua pihak pendukung sekolah dalam pelaksanan pendidikan karakter

     

    KOMITE SEKOLAH

    1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
    2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam menyelenggarakan pendidikan di satuan pendidikan.
    3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaran dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
    4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
    5. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
    6. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
    7. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
    8. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai kebijakan dan program pendidikan, rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS/RKAS), kriteria kinerja satuan pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
    9. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
    10. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
    11. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

     

    WAKASEK KURIKULUM

    1. Menyusun program pengajaran (Program Tahunan dan Semester).
    2. Menyusun Kalender Pendidikan.
    3. Menyusun SK pembagian tugas mengajar guru dan tugas tambahan lainnya.
    4. Menyusun jadwal pelajaran.
    5. Menyusun Program dan jadwal Pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah/ Nasional.
    6. Menyusun kriteria dan persyaratan siswa untuk naik kelas/tidak Serta lulus/tidak siswa yang mengikuti ujian.
    7. Menyusun jadwal penerimaan buku laporan pendidikan (Raport) dan penerimaan STTB/Ijasah dan STK.
    8. Menyediakan silabus seluruh mata pelajaran dan contoh format RPP.
    9. Menyediakan agenda kelas, agenda piket, surat izin masuk/keluar, agenda guru (yang berisi: jadwal pelajaran, kontrak belajar dengan siswa, absensi siswa, catatan pertemuan dan materi guru, daftar nilai, dan sebagainya.
    10. Penyusunan program KBM dan analisis mata pelajaran.
    11. Menyediakan dan memeriksa daftar hadir guru.
    12. Memeriksa program satuan pembelajaran guru.
    13. Mengatasi hambatan terhadap KBM.
    14. Mengatur penyediaan kelengkapan sarana guru dalam KBM (kapur tulis, spidol dan isi tintanya, penghapus papan tulis, daftar absensi siswa, daftar nilai siswa, dan sebagainya).
    15. Mengkoordinasikan pelaksanaan KBM dan laporan pelaksanaan
    16. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan satuan pelajaran.
    17. Menyusun laporan pelaksanaan pelajaran secara berkala.

     

    WAKASEK KESISWAAN

    1. Menyusun program pembinaan kesiswaan/OSIS.
    2. Menegakkan Tata Tertib Sekolah.
    3. Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah.
    4. Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, Kerindangan, keindahan, dan kekeluargaan (6K).
    5. Memberi pengarahan dan penilaian dalam pemilihan pengurus OSIS.
    6. Melakukan pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi.
    7. Bekerjasama dengan para pembina kegiatan kesiswaan didalam menyusun program dan jadwal pembinaan siswa
    8. Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerimaan siswa baru.
    9. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah.
    10. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan
    11. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua murid.
    12. Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan siswa penerima beasiswa.

     

    WAKASEK SARANA PRASARANA

    1. Melaksanakan penerimaan dan penyimpanan serta menginventarisasikan barang/barang-barang milik sekolah.
    2. Menyiapkan dan mengerjakan buku induk inventaris maupun non inventaris lengkap dengan nomor dan kode masing-masing barang.
    3. Menjaga dan memelihara alat-alat dan barang-barang inventaris sekolah.
    4. Mengajukan kebutuhan keutuhan aset inventaris umum.
    5. Mengerjakan/membuat laporan mengenai aset inventaris.
    6. Mengurus peralatan rumah tangga dan alat-alat gudang.
    7. Menerima dan menyimpan barang belanja kantor ke gudang.
    8. Membuat laporan barang habis pakai berkala.
    9. Koordinator bagian kebersihan.
    10. Membantu dan melaksanakan tugas lain yang relevan yang diberikan atasan langsung.

     

    WAKASEK HUMAS

    1. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua/ wali siswa
    2. Membina pengembangan hubungan antar sekolah dengan Komite Sekolah
    3. Membina pengembangan hubungan antara sekolah dengan Lembaga Pemerintah, Dunia Usaha dan Lembaga Sosial lainnya
    4. Memberikan/ berkonsultasi dengan dunia usaha
    5. Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala

     

    SUB BAGIAN TATA USAHA

    1. Menyusun Program kerja Tata Usaha sekolah
    2. Mengurus kebutuhan fasilitas Tata Usaha Sekolah
    3. Mengkoordinir pengelolaan keuangan sekolah
    4. Mengatur pengurusan kepegawaian
    5. Membina dan mengembangkan karir tenaga Tata Usaha Sekolah
    6. Menyiapkan dan menyajikan data statistik sekolah
    7. Mengatur pelaksanaankesekretariatan dan kerumahtanggaan
    8. Mengatur pelaksanaan administrasi hasil proses KBM
    9. Membantu kepsek pelaksanan untuk mengembangkan sytem informasi sekolah
    10. Mengatur administrasi inventaris sekolah (alat, perabot dan alat tulis kantor)
    11. Mengatur administrasi kesiswaan dan bea siswa
    12. Membantu pelaksanaan program 6-K
    13. Membantu kepsek dalam penyusunan RAPBS
    14. Membuat laporan

     

    DEWAN GURU

    1. Membantu program pembelajaran dan silabus ( rencana kegiatan belajar mengajar semester/ tahunan )
    2. Membuat Rencana Program Pengajaran ( RPP )
    3. Melaksanakan kegiatan Belajar Mengajar
    4. Melaksanakan kegiatan penilaian belajar ( harian/ semester/ tahunan )
    5. Mengadakan pengembangan setiap bidang pengajaran yang menjadi tanggung jawab
    6. Meneliti daftar Hadir Siswa sebelum memulai pelajaran
    7. Membuat dan Menyusun Lembaran Kerja Siswa ( job Sheet ) untuk materi yang memerlukan Lembaran Kerja Siswa
    8. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar dan masalah yang dihadapi masing-masing siswa
    9. Mengatur kebersihan ruang belajar, tempat praktek/ bengkel, pengembalian alat pinjaman, pemeliharaan dan keamanan sarana praktek
    10. Memeriksa apakah siswa sudah faham benar akan cara penggunaan masing-masing dan peralatannya untuk menghindari terjadinya kerusakan dan kecelakaan
    11. Mengadakan pemeriksaan, pemeliharaan dan pengawasan kebersihan masing-masing dan alat-alat prakter lainnya setiap akhir pelajaran.